Kewajiban
itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia.
Hal ini tertulis di Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
·
Safety
Helmet
·
Sabuk
Keselamatan (safety belt)
Berfungsi
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
-
Tali
Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi
sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di
ketinggian lebih dari 1,8 meter.
·
Sepatu
pelindung (safety shoes)
Seperti
sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal
dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
-
Sepatu
Karet (sepatu boot)
Berfungsi
sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.
Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·
Sarung Tangan
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan
dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
·
Penutup
Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
·
Kaca Mata
Pengaman (Safety Glasses)
·
Masker (Respirator)
Berfungsi
sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas
udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·
Pelindung
wajah (Face Shield)
Berfungsi
sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan
menggerinda)
Semua
jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang
benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja.
sumber by google