Senin, 12 November 2012

Makalah K3 -Keselamatan Kerja



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang kami beri judul “Keselamatan Kerja” sebagai tugas dari mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Makalah ini kami susun berdasarkan bahan dari website internet, serta dari buku-buku yang mendukung. Makalah yang kami sajikan merupakan hasil ringkasan dari sumber-sumber yang kami dapatkan, dengan harapan makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang keselamatan serta kesehatan kerja, sebagai usaha kami guna berpartisipasidalam mengurangi serta menanggulangi terjadinya kecelakaan kerja.Kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Namun kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami, sehingga kami yakin masih terdapatnyakesalahan dan kekurangan yang luput dari perhatian kami. Kritik dan saran dari pembacasangatlah kami harapkan untuk kebaikan kami di masa mendatang.



Daftar Isi




BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

1.2. Permasalahan

Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

1.3. Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui cara dalam menangani kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

BAB II KESELAMATAN KERJA

2.1. Pengertian Proteksi

Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oelh prusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang – udangan. Dalam melaksanakan program prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing – masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing – masing .

2.2. Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi

Pemberian proteksi diantara masing – masing karyawan dipengaruhi oleh berbagai Faktor yaitu :
2.2.1        Responsibility ( Tanggung Jawab)
Semaikin tinggi jabatan seorang karyawan dalam suatu perusahan, semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengeban tanggung jawab paling besar terhadap kelangsugan usaha perusahan. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban oelh seorang, semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, Seorang Manager Treasury atau Branch Manger pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada Dealer yang bertugas di Dealing Room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada Manager Treasury atau Branch Manager lebih tinggi dari Dealer, Mislanya dari Kualitas tunjangan kesehatan.
2.2.2        Skill (Keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalny, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga akhli dibidang informasi teckhnologi yang menguasai teknologi computer. Keahlian mereka sangat spesifik, sehingga untuk mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kadang – kadang diatas rata – rata yang mampuh diberikan pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibangingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi
2.2.3        Mental Effort (kerja Otak / Mental)
Karyawan yanglebih mengandalkan kemapuan kerja otak atu mental, misalnya analis, programmer, marketer, atau akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “White Collar” kelas pekerja ini biasanya memeperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (Blue Collar)
2.2.4        Physical Effort (Kemampuan Fisik)
Karyawan yang lebih mengandalakan kekuatan fisik (Blue Collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), petugas kebersihan atau pekerja bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih difokuskan dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.
2.2.5        Work Condition (Kondisi Kerja)
Kondisi kerja yang diharapkan oleh pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.
2.2.6        Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengaharuskan perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atu yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja, atau yang sakti akan memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.

2.3. Santunan Sebagai Proteksi

2.3.1        Peranan Imbalan Tidak Langsung
Imbalan tidak langsung adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang tidak dikatikan dengan kinerja karyawan. Imbalan tidak langsung dapat dikelompokan dalam 2 (dua) bagian, yaitu Imbalan yang disyaratkan oleh ketentuan perundangan – undangan, seperti jaminan keamana, keselamatan dan kesehatan, dan Santunan. Imbalan tidak langung dapat berperan dalam
Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
Pencapaian Tujuan Perusahaan
Pencapaian Tujuan Karyawan
2.3.2        Pemberian Jaminan Asuransi
Resiko financial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau dibervarifikasi melalui lembaga asuransi. Apabila resiko yang ditanggung tersebut benar – benar terjadi, maka perusahan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah polis ang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada karyawan antara lain :
2.3.3        Asuransi Kesehatan
Asuransi Keseahtan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan mental. Asuransi akan menanggung biaya – biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagai karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu.
2.3.4        Asuransi Medis
Asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada batasan atau besarnya polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung kesepakantan antarperusahaan dengan asuransi).
2.3.5        Perawatan Yang Diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health Maintenance Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya. HMO adalah oraganisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.
2.3.6        Jenis kesehatan Lain seperti
· Asuransi penglihatan
Perawatan mata yang mencakup pengujian dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang sedang berkembang.
· Asuransi gigi
Polis asuransi gigi lingkupnya cenderung menjadi kecil. Di samping sudah dikurangi oleh ketentuan asuransi perusahaan
· Kesehatan mental
Jaminan asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar psikiater oleh penyuluhan (konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai batas khusus, kelihatannya ini cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental yang diadakan oleh perusahaan
2.3.7        Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menganggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanent sehingga tidak dapat bekerja secara permanent
2.3.8        Asuransi Karena Ketidak mampuan Fisik atau Mental Karyawan
Apabila karyawan mengalami ketidak mampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh karena itu, perusahan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi
2.3.9        Jaminan Asuransi Lain
Program kelompok membuat beberapa perusahan untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah menurut undang – undang memberikan kemudahaan kepada karyawan
2.3.10    Jaminan Keamanan Karyawan
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam program asuransi, terdapat program – program non-asuransi yang dapat memberikan jaminan keamanankepada pekerja. Program ini dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, baik sebelum masa pension maupun pada saat pensuin. Program nonasuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah :
2.3.11    Jaminan Terhadap Pendapatan Atas Pekerjaan
Kehilangan pekerjaan (baik karena PHK atau sebab lain) akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi rumah tangga karyawan. Dampak buruk ini dapat diminimalisir dnegan menerapkan program jaminan pendapatan bagi pekerja.
2.3.12    Jaminan Pensiun
Pensiun diberikan bagi karyawan yang telah bekerja di perusahaan untuk masa tertentu. pensiun merupakan salah satu program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamana financial bagi karyawan yang sudak tidak produktif.
· Membuat Program Pensiun
· Pensiun Dini
· Penasehat Pensiun
2.3.13    Masa Persiapan Pensiun
Perusahaan umumnya menetapkan batas usia pension bagi karyawan. Umumnya, karyawan akan pension dari perusahaan pada usia 55 tahun. Biasanya, sebelum mencapai usia pension tersebut, perusahan melaksanakan program yang disebut Masa Persiapan Pensiun.
2.3.14    Lembaga Dana Pensiun
Dalam rangka menjalankan program pension yang ditetapkan oleh perusahaan, perusahaan dapat membentuk suatu lembaga yang mengurus pension karyawan , yang sering disebut dengan Dana Pensiun

2.4. Tunjangan Berupa Istirahat Kerja

Beberapa bentuk Istirahat Kerja adalah :
2.4.1                    Istirahat Selama Jam Kerja
Beberapa bentuk tunjangan istirahat kerja umumnya ditemi selam jam kerja, seperti waktu istirahat, waktu makan, dan waktu untuk melaksanakan Ibadah. Istirahat dari kegiatan fisik dan mental akan dapat mengembalikan kembali kesegaran dan energi pekerja sehingga meraka dapat meningkatkan produktivitas kerja.
2.4.2                    Cuti Sakti
Memberikan kompensasi kepada pekerja bila dia tidak bekerja dikarenakan sakit. Kebanyakan kebijakan cuti memberikan kompensasi penuh bagi sejumlah khususnya sakit yang diizinkan, biasanya sampai kira – kira 12 hari pertahun
2.4.3                    Cuti dan Liburan
Perusahaan menerapkan kebijakan memberikan cuti dan liburan kepada karyawan selama beberapa hari dalam satu tahun dan memberikan keompensasi kepada meraka selama masa tersebut.
2.4.4                    Bebas Dari Kejadiran
Bebas dari kehadiran biasanya diberikan dalam hal karyawan (wanita) sedang hamil, sakit yang memerlukan istirahat tambahan, tugas pengadilan dan lain – lain.
2.4.5                    Asuransi Pengangguran
Tunjangan pengangguran tidak berarti untuk semua karyawan yang dilepas, hanya mereka yang diberhentikan bukan karena kesalahan mereka sendiri.

2.5. Tunjangan Berupa Pengaturan Kerja

Beberapa bentuk dari tunjangan penaturan kerja adalah :
2.5.1                    Waktu kerja yang lebih pendek
Beberapa perusahaan yang telah menerapkan kebijaksan waktu kerja yang lebih pendek dan berhasil meningkatkan produktivitas kerja.
2.5.2                    Fleksibilitas Waktu
Fleksibilitas waktu adalah kebijakan perusahaan untuk memberikan kebebasan bagi karyawan untuk memulai dan mengakhiri aktivitas kerja, sepanjang telah memenuhi jangka waktu kerja tertentu.
2.5.3                    Pembagian Kerja
Pembagian kerja merupakan program kerja yang diterapkan perusahaan dengan menempatkan satu atau lebih karyawan untuk mengerjakan pekerjaan yang sama, tetapi pada jam kerja yang berbeda, bahkan bias pula pada hari sabtu atau minggu yang berbeda
2.6. Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja
2.6.1        Pelindungan
Yang Berhubungan Dengan Masalah Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan kompensasi pekerja
2.6.2        Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamana Fisik Karyawan
Dalam rangak memberikan perlindungna terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang – undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial apabila karyawan mengalami kecelakan kerja

2.7. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja

2.7.1               Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan – kecelakaan kerja, penyakit, dan hal – hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
· Mengingkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
· Menginkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
· Menurunnya biaya – biaya kesehatan dan asuransi
· Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
· Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
· Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan

2.7.2              Gangguan Terhadap Keselamatan
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut
· Kulitas Organisasi
Tingkat kecelakaan berbeda secara subtasial menurut jenis Industri
· Pekerja Yang Mudah Celaka
Sebagai ahli menunjuk pekerja sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakan bergantung pada perilaku pekerja, tingakt bahaya dalam lingkungan pekerja, dan semata – mata nasib sial
· Pekerja Berperangai Sadis
Kekerasan di tempat pekerja meningkatkan dengan pesat, dan perusahaan dianggap bertanggung jawab terhadap hal itu

2.8. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja

Bila penyebabnya sudak diidentifikasi, strategi – strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atu mengurangi bahaya – bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan
2.8.1                Memantau Tingkat Keselamtan
Mewajibkan perusahaan – perusahaan untuk menyimpan catatan insiden – insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atu kasus penyakit tersebut

Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun

Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden

Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit

Mengendalikan Kecelakaan
Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah dengan merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga kecelakan tidak akan terjadi

Ergonomis
Cara lain untuk meningkatakan keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih nyaman dan tidak terlalu melelahkan

Divisi Keselamtaan Kerja
Strategi lain dalam rangka mencegah kecelakaan adalah pemanfaatan divisi – divisi keselamatan kerja

Pengubahan Tingkah Laku
Mendorong dilaksanakan kebiasaan kerja yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan juga dapat menjadi strategi yang sangat berhasil

2.9. Pertimbangan Hukum

Kerangka kerja hukum bagi keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi empat kategori yaitu :
Occupation Safety And Health Administration
Mengharuskan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh perusahaan, dan penyelidikan terhadap kecelakan kerja
Program – Program Kompensasi Pekerja
Kopensansi pekerja diciptakan utnuk memberikan bantuan keuangan bagi para pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan dan penyakit tersebut pembayaran kompensasi pekerja dalam kasus – kasus kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang berhubungan dengan pekerjaan
Common- Law Doctrine Of Torts
Hukum ini terdiri dari putusan – putusan pengadilan yang berkenaan dengan tindakan – tindakan pelanggaran seperti cedera yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri cedera yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri atau akibat perbuatan pekerja lainnya, atau bahkan konsumen, dan penyebabkan adanya tuntutan hokum kepada perusahaan
Inisiatif – Inisiatif Lokal
Perusahaan – perusahaan perlu memperhatikan peraturan – peraturan local. Kadang – kadang, inisiatif – inisiatif lokal ini memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah lain, atau bahkan pemerintah pusat dimasa datang

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dari pemampaan makalah ini kami dapat menyimpulkn bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadapat karyawan sangat penting dilakukan proteksi atau perlindungan ini akan semakin mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini
Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampi dangan pelaksanaannya

3.2. Saran

Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagia berikut :
a.       Perusahaan
Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan bekerja
b.      Pekerja

Pekerja hendaknya memakai perlengkapan pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan.