KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang kami beri judul “Keselamatan Kerja” sebagai tugas
dari mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Makalah ini kami susun
berdasarkan bahan dari website internet, serta dari buku-buku yang mendukung.
Makalah yang kami sajikan merupakan hasil ringkasan dari sumber-sumber yang
kami dapatkan, dengan harapan makalah ini dapat menambah wawasan pembaca
tentang keselamatan serta kesehatan kerja, sebagai usaha kami guna
berpartisipasidalam mengurangi serta menanggulangi terjadinya kecelakaan
kerja.Kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Namun
kami menyadari akan keterbatasan kemampuan kami, sehingga kami yakin masih
terdapatnyakesalahan dan kekurangan yang luput dari perhatian kami. Kritik dan
saran dari pembacasangatlah kami harapkan untuk kebaikan kami di masa
mendatang.
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk
rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah
Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan
kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat
rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami
ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah).
Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya.
Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi
dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Nuansanya harus bersifat manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi
perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor
keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan
dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas
keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
1.2. Permasalahan
Berdasarkan
penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas
dalam makalah ini menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan
kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
1.3. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui cara dalam menangani kecelakaan
kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan
kerja.
BAB II KESELAMATAN KERJA
2.1. Pengertian Proteksi
Proteksi merupakan sistem
perlinduangan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung
maupun tidak langsung, yang diterapkan oelh prusahan kepada pekerja. Proteksi
ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun
keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan
tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah
perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja
merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah
melalui peraturan perudang – udangan. Dalam melaksanakan program prteksi,
banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan
peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau
masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di
kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama
diantara masing – masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab
mereka masing – masing .
2.2. Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi
Pemberian proteksi diantara masing –
masing karyawan dipengaruhi oleh berbagai Faktor yaitu :
2.2.1
Responsibility ( Tanggung Jawab)
Semaikin tinggi jabatan seorang
karyawan dalam suatu perusahan, semakin besar pula tanggung jawab yang
diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengeban
tanggung jawab paling besar terhadap kelangsugan usaha perusahan. Semakin
tinggi tanggung jawab yang diemban oelh seorang, semakin tinggi pula proteksi
yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, Seorang Manager Treasury atau
Branch Manger pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada
Dealer yang bertugas di Dealing Room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang
diberikan oleh perusahaan kepada Manager Treasury atau Branch Manager lebih
tinggi dari Dealer, Mislanya dari Kualitas tunjangan kesehatan.
2.2.2
Skill (Keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan,
perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalny, untuk
bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga akhli dibidang informasi
teckhnologi yang menguasai teknologi computer. Keahlian mereka sangat spesifik,
sehingga untuk mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut,
perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kadang – kadang
diatas rata – rata yang mampuh diberikan pesaing. Program proteksi yang
diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi
dibangingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya
pekerja administrasi
2.2.3
Mental Effort (kerja Otak / Mental)
Karyawan yanglebih mengandalkan
kemapuan kerja otak atu mental, misalnya analis, programmer, marketer, atau
akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “White Collar” kelas
pekerja ini biasanya memeperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (Blue
Collar)
2.2.4
Physical Effort (Kemampuan Fisik)
Karyawan yang lebih mengandalakan
kekuatan fisik (Blue Collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), petugas
kebersihan atau pekerja bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh
perusahaan kepada mereka lebih difokuskan dalam bentuk perlindungan atas
keselamatan kerja.
2.2.5
Work Condition (Kondisi Kerja)
Kondisi kerja yang diharapkan oleh
pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai contoh, kondisi
kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas pantai akan
berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang
dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.
2.2.6
Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator
biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk
memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah
mengaharuskan perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan
asuransi tenaga kerja atu yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan
asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami kecelakaan
selama bekerja, atau yang sakti akan memperoleh santunan yang layak dari pihak
asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan
hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.
2.3. Santunan Sebagai Proteksi
2.3.1
Peranan Imbalan Tidak Langsung
Imbalan tidak langsung adalah
imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang tidak dikatikan
dengan kinerja karyawan. Imbalan tidak langsung dapat dikelompokan dalam 2
(dua) bagian, yaitu Imbalan yang disyaratkan oleh ketentuan perundangan –
undangan, seperti jaminan keamana, keselamatan dan kesehatan, dan Santunan.
Imbalan tidak langung dapat berperan dalam
Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
Pencapaian Tujuan Perusahaan
Pencapaian Tujuan Karyawan
2.3.2
Pemberian Jaminan Asuransi
Resiko financial yang dihadapi oleh
karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau dibervarifikasi melalui lembaga
asuransi. Apabila resiko yang ditanggung tersebut benar – benar terjadi, maka
perusahan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja
sesuai dengan jumlah polis ang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat
diberikan kepada karyawan antara lain :
2.3.3
Asuransi Kesehatan
Asuransi Keseahtan dapat berbentuk
asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan
mental. Asuransi akan menanggung biaya – biaya tersebut sampai dengan jumlah
tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagai karyawan karena mereka tidak
perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang
dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan
setiap bulan dengan persentase tertentu.
2.3.4
Asuransi Medis
Asuransi medis membayar berupa biaya
untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada
batasan atau besarnya polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar
jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang
ditanggung dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju
untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung
kesepakantan antarperusahaan dengan asuransi).
2.3.5
Perawatan Yang Diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO
(Health Maintenance Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan
pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya. HMO
adalah oraganisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.
2.3.6
Jenis kesehatan Lain seperti
· Asuransi
penglihatan
Perawatan
mata yang mencakup pengujian dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang
sedang berkembang.
· Asuransi
gigi
Polis
asuransi gigi lingkupnya cenderung menjadi kecil. Di samping sudah dikurangi
oleh ketentuan asuransi perusahaan
· Kesehatan
mental
Jaminan
asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar psikiater oleh penyuluhan
(konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai batas khusus, kelihatannya ini
cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental yang diadakan oleh perusahaan
2.3.7
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan
asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menganggung diri pribadi
karyawan. Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja
dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakan
kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat
permanent sehingga tidak dapat bekerja secara permanent
2.3.8
Asuransi Karena Ketidak mampuan Fisik atau Mental
Karyawan
Apabila karyawan mengalami ketidak
mampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara
ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh
karena itu, perusahan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi
2.3.9
Jaminan Asuransi Lain
Program kelompok membuat beberapa
perusahan untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang
sah menurut undang – undang memberikan kemudahaan kepada karyawan
2.3.10 Jaminan
Keamanan Karyawan
Disamping mengikutsertakan pekerja
dalam program asuransi, terdapat program – program non-asuransi yang dapat
memberikan jaminan keamanankepada pekerja. Program ini dapat memberikan
keuntungan bagi karyawan, baik sebelum masa pension maupun pada saat pensuin.
Program nonasuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah :
2.3.11 Jaminan
Terhadap Pendapatan Atas Pekerjaan
Kehilangan pekerjaan (baik karena
PHK atau sebab lain) akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi rumah tangga
karyawan. Dampak buruk ini dapat diminimalisir dnegan menerapkan program
jaminan pendapatan bagi pekerja.
2.3.12 Jaminan
Pensiun
Pensiun diberikan bagi karyawan yang
telah bekerja di perusahaan untuk masa tertentu. pensiun merupakan salah satu
program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamana financial bagi
karyawan yang sudak tidak produktif.
· Membuat
Program Pensiun
· Pensiun
Dini
· Penasehat
Pensiun
2.3.13 Masa
Persiapan Pensiun
Perusahaan umumnya menetapkan batas
usia pension bagi karyawan. Umumnya, karyawan akan pension dari perusahaan pada
usia 55 tahun. Biasanya, sebelum mencapai usia pension tersebut, perusahan
melaksanakan program yang disebut Masa Persiapan Pensiun.
2.3.14 Lembaga Dana
Pensiun
Dalam rangka menjalankan program
pension yang ditetapkan oleh perusahaan, perusahaan dapat membentuk suatu
lembaga yang mengurus pension karyawan , yang sering disebut dengan Dana
Pensiun
2.4. Tunjangan Berupa Istirahat Kerja
Beberapa bentuk Istirahat Kerja
adalah :
2.4.1
Istirahat Selama Jam Kerja
Beberapa bentuk tunjangan istirahat
kerja umumnya ditemi selam jam kerja, seperti waktu istirahat, waktu makan, dan
waktu untuk melaksanakan Ibadah. Istirahat dari kegiatan fisik dan mental akan
dapat mengembalikan kembali kesegaran dan energi pekerja sehingga meraka dapat
meningkatkan produktivitas kerja.
2.4.2
Cuti Sakti
Memberikan kompensasi kepada pekerja
bila dia tidak bekerja dikarenakan sakit. Kebanyakan kebijakan cuti memberikan
kompensasi penuh bagi sejumlah khususnya sakit yang diizinkan, biasanya sampai
kira – kira 12 hari pertahun
2.4.3
Cuti dan Liburan
Perusahaan menerapkan kebijakan
memberikan cuti dan liburan kepada karyawan selama beberapa hari dalam satu
tahun dan memberikan keompensasi kepada meraka selama masa tersebut.
2.4.4
Bebas Dari Kejadiran
Bebas dari kehadiran biasanya
diberikan dalam hal karyawan (wanita) sedang hamil, sakit yang memerlukan
istirahat tambahan, tugas pengadilan dan lain – lain.
2.4.5
Asuransi Pengangguran
Tunjangan pengangguran tidak berarti
untuk semua karyawan yang dilepas, hanya mereka yang diberhentikan bukan karena
kesalahan mereka sendiri.
2.5. Tunjangan Berupa Pengaturan Kerja
Beberapa bentuk dari tunjangan
penaturan kerja adalah :
2.5.1
Waktu kerja yang lebih pendek
Beberapa perusahaan yang telah
menerapkan kebijaksan waktu kerja yang lebih pendek dan berhasil meningkatkan
produktivitas kerja.
2.5.2
Fleksibilitas Waktu
Fleksibilitas waktu adalah kebijakan
perusahaan untuk memberikan kebebasan bagi karyawan untuk memulai dan
mengakhiri aktivitas kerja, sepanjang telah memenuhi jangka waktu kerja
tertentu.
2.5.3
Pembagian Kerja
Pembagian kerja merupakan program
kerja yang diterapkan perusahaan dengan menempatkan satu atau lebih karyawan
untuk mengerjakan pekerjaan yang sama, tetapi pada jam kerja yang berbeda,
bahkan bias pula pada hari sabtu atau minggu yang berbeda
2.6.
Perlindungan, Keselamatan, Dan Kesehatan Pekerja
2.6.1
Pelindungan
Yang Berhubungan Dengan Masalah
Keuangan
Perlindungan yang berhubungan dengan
masalah keuangan dilakukan melalui pemberian berbagai santunan dalam bentuk
santunan jaminan sosial, kompensasi ketiadaan pekerja, biaya medis, dan
kompensasi pekerja
2.6.2
Perlindungan Yang Berhubungan Dengan Keamana Fisik Karyawan
Dalam rangak memberikan perlindungna
terhadap keselamatan dan keamaan kerja, pemerintah mengeluarkan peraturan
perundang – undangan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan fasilitas
yang memadai demi menjamin keamanan kerja serta memberikan jaminan finansial
apabila karyawan mengalami kecelakan kerja
2.7. Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan Kerja
2.7.1
Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan
tingkat dan beratnya kecelakaan – kecelakaan kerja, penyakit, dan hal – hal
yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja
para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan
terhadap hal ini akan mengasilkan :
·
Mengingkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
·
Menginkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
· Menurunnya
biaya – biaya kesehatan dan asuransi
· Tingkat
Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya
pengajuan klaim
·
Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari
meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
· Rasio
seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
2.7.2
Gangguan Terhadap Keselamatan
Baik aspek fisik maupun
sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamtan dan
kesehatan kerja salah satunya sebagai berikut :
Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu
atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang
lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan
perbedaan tersebut
· Kulitas
Organisasi
Tingkat
kecelakaan berbeda secara subtasial menurut jenis Industri
· Pekerja
Yang Mudah Celaka
Sebagai ahli
menunjuk pekerja sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakan
bergantung pada perilaku pekerja, tingakt bahaya dalam lingkungan pekerja, dan
semata – mata nasib sial
· Pekerja
Berperangai Sadis
Kekerasan di
tempat pekerja meningkatkan dengan pesat, dan perusahaan dianggap bertanggung
jawab terhadap hal itu
2.8. Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja
Bila penyebabnya sudak
diidentifikasi, strategi – strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atu
mengurangi bahaya – bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi
efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan
frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi
tersebut diberlakukan
2.8.1
Memantau Tingkat Keselamtan
Mewajibkan perusahaan – perusahaan
untuk menyimpan catatan insiden – insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang
terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan
frekuensi setiap kecelakaan atu kasus penyakit tersebut
Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling
ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan
penyakit dalam satu tahun
Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan
jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan
seperti dalam tingkat insiden
Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam
kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit
Mengendalikan Kecelakaan
Cara terbaik untuk mencegah
kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah dengan
merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga kecelakan tidak akan terjadi
Ergonomis
Cara lain untuk meningkatakan
keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih
nyaman dan tidak terlalu melelahkan
Divisi Keselamtaan Kerja
Strategi lain dalam rangka mencegah
kecelakaan adalah pemanfaatan divisi – divisi keselamatan kerja
Pengubahan Tingkah Laku
Mendorong dilaksanakan kebiasaan
kerja yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan juga dapat menjadi strategi
yang sangat berhasil
2.9. Pertimbangan Hukum
Kerangka kerja hukum bagi
keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi empat kategori yaitu :
Occupation Safety And Health Administration
Mengharuskan pemeriksaan keselamatan
dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh
perusahaan, dan penyelidikan terhadap kecelakan kerja
Program – Program Kompensasi Pekerja
Kopensansi pekerja diciptakan utnuk
memberikan bantuan keuangan bagi para pekerja yang tidak mampu bekerja akibat
kecelakaan dan penyakit tersebut pembayaran kompensasi pekerja dalam kasus –
kasus kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang berhubungan dengan pekerjaan
Common- Law Doctrine Of Torts
Hukum ini terdiri dari putusan –
putusan pengadilan yang berkenaan dengan tindakan – tindakan pelanggaran
seperti cedera yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri cedera
yang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri atau akibat perbuatan
pekerja lainnya, atau bahkan konsumen, dan penyebabkan adanya tuntutan hokum
kepada perusahaan
Inisiatif – Inisiatif Lokal
Perusahaan – perusahaan perlu
memperhatikan peraturan – peraturan local. Kadang – kadang, inisiatif –
inisiatif lokal ini memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan dilakukan
oleh pemerintah daerah lain, atau bahkan pemerintah pusat dimasa datang
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pemampaan makalah ini kami
dapat menyimpulkn bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadapat
karyawan sangat penting dilakukan proteksi atau perlindungan ini akan semakin
mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada
kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah
perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka
tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat
kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi
perusahaan ini
Peranan departemen sumber daya
manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam
perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja
karyawan sampi dangan pelaksanaannya
3.2. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan
adalah sebagia berikut :
a. Perusahaan
Perusahaan
dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang
berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya
tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan
bekerja
b.
Pekerja
Pekerja hendaknya memakai perlengkapan
pelindung diri yang telah disediakan oleh perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar